JAKARTA, SUARADEWAN.com – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, yang berada di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang dikenal sebagai menjadi tempat para napi kelas kakap seperti kasus terorisme, narkoba, pembunuhan dan lainnya, kini juga menjadi tempat sandera bagi pengemplang pajak, dan telah berhasil menyelamatkan banyak uang negara.
Pasalnya banyak pengempelang pajak yang bukan saja mereka masuk ke LP Batu, Nusakambangan yang akhirnya sadar dan mau melunasi tunggakan pajaknya. Tetapi, ternyata mereka yang baru mendengar akan dimasukkan ke Pulau Nusakambangan juga ciut nyalinya.

LP Batu digunakan pertama kali untuk menyandera wajib pajak pada Desember 2016. Penghuni perdana adalah seorang pengusaha asal Cilacap, Jateng berinisial Bd yang menunggak pajak senilai Rp839 juta. Hanya dalam waktu kurang dari 10 hari dia pun membayar tunggakan, sehingga dia dikeluarkan
Meski bukanlah seorang narapidana, tetapi pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) memperlakukan sama terhadap seorang wajib pajak yang disandera di LP Batu. Para pengemplang pajak itu nantinya menempati sel isolasi yang biasa diperuntukkan bagi para napi yang bakal menjalani eksekusi atau mereka yang terkena persoalan. Sehingga letak sel isolasi terpisah dengan kamar sel umum di LP setempat.
Seorang pengusaha asal Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (1/4) dirinya akhirnya dikeluarkan dari sel isolasi yang dulunya ditempati almarhum Freddy Budiman yang ditembak mati dalam kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
Rs disandera dan menempati sel sempit ukuran 1,5 x 2,5 meter karena tidak kunjung membayar tunggakan pajak senilai Rp4,7 miliar. Tetapi akhirnya, ia dikeluarkan hanya 10 hari mendekam di sel setempat.
Padahal, sebelumnya saat berada di LP Mataram, wajib pajak tersebut telah disandera selama 11 bulan. LP di pulau penjara yang ia tempati ternyata membuatnya menjadi jera dan berinisiatif untuk membayar pokok tunggakan dan mengikuti tax amnesty (TA) dengan nilai Rp3,1 miliar. Atas niat baik itulah, kemudian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan yang bersangkutan
Sama dengan yang dialami oleh Hs, seorang pengemplang pajak senilai Rp.6,5 miliar asal Bandung, Jawa Barat.
Hs telah terkena penyanderaan sejak 9 Mei 2016 silam dan dimasukkan ke LP Kebon Waru, Bandung. Namun demikian, setelah 6 bulan masa awal penyanderaan, ternyata masih saja ia tidak mau melunasi kewajiban pajaknya. Masa penyanderaaannya pun kembali diperpanjang.
Setelah beberapa bulan berjalan, yang bersangkutan tetap belum melunasinya. Akhirnya, pada Kamis (30/4) lalu, Drektorat Jendera Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I menjebloskan Hs ke LP Batu, Nusakambangan.