JAKARTA, SUARADEWAN.com – Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendukung pemerintahan Jokowi-JK, Jenggala Center akan menempuh jalur hukum terhadap sejumlah pihak yang dinilai telah melecehkan nama baik Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Direktur Eksekutif Jenggala Center Syamsuddin Radjab menyebut, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh timnya, setidaknya ada lima pihak yang secara terang-terangan menfitnah JK di depan umum.
“Kita menemukan 5 terlapor yang akan kita laporkan karena sudah memenuhi unsur pidana sesuai KUHP.” terangya saat menggelar konferensi pers di kantor Jenggala Center, Kebayoran Baru Jakarta, Minggu (21/5/17).
Rencananya, laporan akan dilayangkan pada Senin 22 Mei 2017, besok. “Silahkan mengkritik. Pemerintah tidak anti kritik. Tapi harus hati-hati menyampaikan pendapat di muka umum. Besok kami akan melaporkan ke Mabes Polri karena semua orang marah. Kami mengakomodir teman-teman di Jenggala Center ini,” pungkasnya.
Lima pihak yang akan dilaporkan, yakni atas nama Hasanuddin Abdurakhman (Kang Hasan) yang dalam akun Facebook pribadinya menulis bahwa JK pernah memprovokasi massa Islam untuk menyerang umat Kristiani dan membakar sejumlah fasilitas gereja.
Lalu akun Twitter Laskar Cikeas, orator aksi di depan MA pada 17 Mei 2017 yang terekam dalam akun YouTube Gareng Petruk, dan orasi Silvester Matutina dalam unjukrasa di depan Mabes Polri 15 Mei 2017. Selain itu, unggahan orasi Silvester Matutina ke laman Facebook Solmet juga turut dilaporkan. (dd)