Luncurkan Gerakan Awasi Coklit, Bawaslu RI Rekomendasikan Point Berikut ke KPU

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) meluncurkan Gerakan Awasi Coklit yang merupakan akronim dari Pengawasan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih tetap oleh petugas PPDP dari KPU, di Kantor Bawaslu Jakarta, Selasa (16/1/2018)

Pada kesempatan itu, Bawaslu RI juga menyajikan data berupa analis daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) KPU dalam Pilkada 2018. Data tersebut disediakan oleh pemerintah yang berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilihan yang diselenggarakan secara serentak di bulan Juli 2018 nantinya.

DP4 Bawaslu, fokus pada potensi data pemilih yang tidak digunakan dan tantangan petugas dalam proses pemutakhiran data pemilih tersebut. Nantinya, hasil analisis tersebut direkomendasikan kepada KPU untuk mensinkronisasi hasil analisis DP4 Bawaslu dengan hasil analisis KPU.

Para Komisioner BAWASLU RI ini memperagakan simbol Gerakan Awasi Coklit

Sinkronisasi informasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan sejumlah data potensial untuk penambahan, pengurangan dan/atau perubahan elemen data Pemilih serta mendorong proses pemutakhiran yang maksimal.

Dalam catatan terakhirnya, melalui DP4 Bawaslu RI merekomendasikan KPU sebagai berikut :
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperhatikan penduduk yang lanjut usia untuk memproyeksi sejumlah pemilih yang meninggal dunia pada saat hari pemungutan suara. Informasi terhadap pemilih lanjut usia dapat membantu penyelenggara Pemilu dalam melakukan identifikasi potensi pemilih yang tidak hadir karena telah meninggal dunia dan mencegah adanya pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain. Identifikasi penduduk lanjut usia juga membantu penyelenggara Pemilu dalam melakukan pelayanan terhadap pemilih lanjut usia tersebut.

2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperhatikan penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah. Dalam melaksanakan proses pencocokan dan penelitian, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak  hanya fokus terhadap penduduk yang telah memenuhi umur 17 tahun tetapi juga pada status perkawinan penduduk yang bersangkutan.

3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperhatikan sejumlah pemilih yang potensial tidak sedang berada di rumah pada saat melakukan pencocokan dan penelitian dengan mendatangi setiap rumah. Penduduk yang sedang bekerja, belajar, kuliah dan studi lainnya sangat potensial tidak sedang beradan di rumah dan berada di daerah lain pada saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangani rumah pemilih. Dalam mendatangi rumah pemilih, PPDP perlu mempertimbangkan waktu saat seluruh anggota keluarga tersebut ada di rumah.

4. Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperhatikan minimnya keterangan disabilitas dalam DP4. Jumlah penduduk yang memiliki keterangan disabilitas sangat penting bagi penyelenggara Pemilu untuk memenuhi alat bantu yang perlu disediakan di TPS dan pelayanan yang diberikan kepada masing-masing pemilih sesuai dengan jenis disabilitasnya. Pemenuhan alat bantu dan pelayanan petugas KPPS sangat bergantung kepada akurasi data pemilih dan proses pencocokan dalan penelitian. (aw)

(Sumber berita : Humas KPU RI) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90