MA Perberat Hukuman Dua Koruptor e-KTP Jadi 15 Tahun Penjara

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Dalam putusan kasasi, kedua terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu dihukum masing-masing 15 tahun penjara.

‎Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, MA sudah memutuskan kasasi kasus e-KTP yang menjeret Irman dan Sugiharto pada Rabu 18 April 2018. MA menambah hukuman terhadap keduanya. ‎”‎Pidananya masing masing 15 tahun penjara,” kata SuhadiKamis (19/4/2018).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Dalam sidang putusan pada Kamis 20 Juli 2017, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Putusan itu lalu dikasasi ke MA.

Majelis hakim agung dipimpin Artidjo Alkostar bersama hakim anggotanya Abdul Latief dan MS Lumme lalu memutuskan kasasi dengan memperberat hukuman terhadap Irman dan Sugiharto.

Selain pidana penjara, Irman dan Sugiharto juga diwajibkan membayar denda sebesar‎ Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsi.

Untuk terdakwa Irman, Mahkamah Agung mewajibkan biaya pengganti sebesar USD500 ribu dan Rp1 miliar dengan kompensasi uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar USD300 ribu.

Sedangkan Sugiharto, sebesar USD450 ribu dan Rp460 Juta dipotong uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD430 ribu ditambah satu unit mobil merk Honda Jazz senilai Rp150 Juta.

Apabila Irman dan Sugiharto tidak membayar uang pengganti terebut, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang oleh negara.

Namun demikian, Suhadi belum mengetahui dengan pasti putusan untuk status Justice Collaborator Irman dan Sugiharto. Dia berpandangan, apabila hukumannya diperberat maka, status JC kemungkinan ditolak.

“Saya belum tahu pasti, apakah dia termasuk diskualifikasi Justice Collaboratornya, tapi kalau dilihat hukumnya tinggi barangkali itu sebagai pelaku utama,” pungkasnya. (ok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90