MA Tidak Beri Fatwa Hukum Terkait Pelantikan Kembali Ahok

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

JAKARTA,SUARADEWAN.com – Instruksi Presiden kepada Kemendagri untuk meminta pandangan hukum atau fatwa hukum kepada Mahkamah Agung terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah keluar.

Hasilnya, MA menolak memberikan pandangan hukum terhadap pelantikan kembali Gubernur DKI Jakarta Ahok setelah cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta berakhir  pada 10 Februari lalu.

“MA sudah membalas (surat) tertanggal 16 Februari, yang intinya jelas bahwa Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat, karena sedang proses di pengadilan, “ ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/2).

Tjahjo mengatakan, dengan alasan sudah masuk ke pengadilan, MA tidak dapat mengeluarkan pandangan hukum terhadap status Ahok kerena akan berimplikasi pada proses persidangan yang sedang dijalani Ahok.

“Kalau Mahkamah Agung membuat fatwa kan mempengaruhi itu di pengadilan yang sekarang sedang tahap saksi-saksi,” ungkap Mendagri.

Diirinya pun mengakui akan tetap akan teguh pada keputusannya karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ahok tetap bisa kembali menjabat sebagi Gubernur DKI Jakarta sebelum adanya putusan hukum tetap.

“Ya sudah saya tetap bertahan pada itu. Kalau saya, supaya jelas seseorang itu dituntut berapa tahun. Kalau dituntut 5 tahun ya sudah saya mengajukan kepada Presiden untuk diberhentikan sementara. Kalau 4 tahun, karena alternatif dakwaannya, ya supaya menunggu keputusan hukum tetap. Itu saja,” sebutnya.

Mendagri mengakui bahwa secara undang-undang, dirinya belum bisa mengambil keputusan apakah yang bersangkutan diberhentikan sementara atau tidak. Mendagri menunggu jaksa tuntutan tinggal setahap.

“Sekarang sedang mendengarkan saksi, habis ini kan selesai. Sudah itu saja,” ujarnya

Selanjutnya, jelas Tjahjo, perihal keputusan memberhentikan dan mengangkat seorang gubernur adalah Keputusan Presiden (Keppres). Dan hal tersebut sudah ia sampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg

“Sudah kami sampaikan suratnya kepada bapak Presiden melalui Setneg sepenuhnya kepada presiden. Sudah itu saja,” pungkas Tjahjo. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90