
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meyakini sebagian besar nama-nama yang disebut dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK sudah memenuhi syarat bukti untuk dijadikan tersangka korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik tersebut.
“Kasus ini menurut saya sebagian besar sudah cukup 2 bukti kalau diteliti secara sungguh-sunguh,” terang Mahfud, Minggu (12/3/17) kemarin.
Namun Mahfud enggan menyebut perihal siapa nama-nama yang dianggap sudah pantas diajukan ketahap penyidikan oleh KPK.
Drinya hanya menegaskaan bahwa masyarakat harus mendukung mendorong KPK untuk meningkatkan status pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut dalam dakwaan pada sidang perdana korupsi e-KTP beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor.
Mahfud juga berharap pemerintah ataupun penegak hukum bisa menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dalam mendukung KPK mengusut tuntas mega korupsi tersebut.
“Mudah-mudahan aparat penegak hukum betul-betul menegakkan ini dengan sebaiknya, dan membantu KPK tanpa dihadang dengan hambatan psikologis dan politis,” harap Mahfud. (DD)