SUARADEWAN.com – Menko Polhukam Mahfud MD mendukung dan menilai baik putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Putusan Hakim Wahyu Iman Santoso, menurut Mahfud sudah cukup objektif dan bisa lepas dari opini publik.
“Oh iya bagus bagus, saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik,” kata Mahfud kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/2).
Sehingga, kata Mahfud, apabila hakim bersifat objektif maka yang saat ini muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense atau rasa keadilan masyarakat. Jadi menurut Mahfud, Putusan Hakim memang tidak terpengaruh dengan opini publik, namun suara rakyat dibaca oleh Hakim.
“Dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Mahfud memberikan ucapan selamat kepada Hakim yang telah bekerja maksimal dan objektif dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.