JAKARTA, SUARADEWAN.com — Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pertimbangan PK itu ditolak karena semua alasannya tak dapat dibenarkan.
“Iya, betul ditolak. Diputus hari ini, tadi sore sekitar jam empat,” tutur Juru Bicara MA Suhadi, Senin (26/3).
Suhadi menjelaskan, putusan bernomor 11 PK/PID/2018 itu memutuskan menolak PK Ahok dengan pertimbangan seluruh alasannya tidak dapat dibenarkan. Lebih lanjutnya, kata dia, dapat dicek di laman resmi MA.
“Pertimbangan semua alasannya tidak dapat dibenarkan oleh majelis, jadi ditolak. Bagaimana detilnya, nanti (dapat) dilihat di website MA,” tuturnya.
Sidang PK mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara digelar pada Senin 26 Februari lalu. Saat itu tim kuasa hukum Ahok memaparkan 10 poin alasan pengajuan PK.
Diantaranya menurut kuasa hukum Fifi Lety, mengatakan alasan penahanan Ahok lebih kepada kekhilafan hakim yang tidak menyebutkan sebab penahanan Ahok. Sementara, selama menjalani sidang, Ahok sudah bersikan kooperatif, namun masih juga ditahan. Bahkan, sudah mengajukan banding pun Ahok tetap ditahan. Senin (26/2)
Alasan lainnya, Ahok selama persidangan kasus penistaan agama yang menimpanya, tidak pernah ditahan lantaran kooperatif. Dan itu seharusnya, bisa dijadikan bahan pertimbangan hal yang meringankan. Alasan selanjutnya, para pelapor juga memiliki banyak kejanggalan dan tidak dijadikan pertimbangan, pada saat membuat BAP (berita acara pemeriksaan). Pada saat pelaksanaan sidang pun banyak saksi pelapor yang mengatakan statement serupa.
Ahok mengajukan PK atas kasus penistaan agama, yang memvonis dia bersalah dengan hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (rep)