JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, bersama ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, mengeluarkan maklumat bersama menyambut pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Maklumat yang ditandatangani pada 17 April 2017 itu berisi larangan melakukan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikis warga DKI pada tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Larangan tersebut dikeluarkan untuk menjaga supaya situasi dan kondisi di Ibukota tetap aman dan kondusif baik pada saat menjelang, pelaksanaan, maupun hingga selesai pencoblosan pada 19 April nanti.
Ada tiga poin yang dijabarkan dalam maklumat bersama tersebut. Antara lain yakni, pertama, setiap orang dilarang untuk melakukan mobilisasi massa dalam bentuk kegiatan apapun yang berpotensi mengintimidasi warga DKI Jakarta baik secara fisik maupun psikis yaitu yang akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya.
Hal tersebut dilarang karena akan mengganggu keamanan dan ketertiban di DKI Jakarta. Sedangkan dilokasi sudah ada penyelenggara Pilkada yang berwenang yakni KPU DKI dan Bawaslu DKI berserta jajarannya.
Kedua, bila ada sekelompok yang dari luar Jakarta yang ingin melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali. Dan apabila sudah berada di Jakarta makan akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Ketiga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum. (ZA)