JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dilangsungkan 19 April besok. Terkait hal itu Kapolda Metro Jaya besama Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI sudah mengeluarkan maklumat bersama pada 17 April untuk menjamin pelaksanaan pesta demokrasi tersebut berjalan dengan damai.
Dalam maklumat tersebut disebutkan, setiap orang dilarang untuk melakukan mobilisasi massa yang bisa mengintimidasi fisik maupun psikologi warga DKI yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS pada saat pelaksanaan Pilkada.
Sebab, jika alasan mobilisasi itu untuk fungsi pengamanan dan pengawasan di masing-masing TPS, maka sudah ada pihak yang berwenang, yakni KPU DKI dan Bawaslu DKI beserta jajarannya.
Kemudian dalam maklumat itu juga ditegaskan bahwa Polri, TNI, dan instansi terkait akan melakukan pencegahan terhadap warga luar DKI yang ingin datang ke Jakarta terkait pIlkada DKI. Apabila mereka sudah terlanjur sampai di Jakarta, maka mereka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Jika sekelompok orang dari luar Jakarta itu tetap memaksa dan melanggar hukum saat datang di Jakarta, maka yang bersangkutan akan diproses dan dikenakan saksi sesuai prosedur hukum.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menuturkan, maklumat larangan mobilisasi massa ke TPS itu berlaku untuk semua pihak tanpa terkuecuali.
“Memang betul isi maklumat tersebut untuk sekiranya diperhatikan betul oleh warga Jakarta maupun luar Jakarta, tidak boleh ada mobilisasi massa ke TPS,” tegas Iriawan. (ZA)