JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sebanyak 97 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, kembali dipulangkan paksa atau dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu (3/5) sekitar pukul 14.50 WIB.
Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana dalam keteranganya mengatakan, 97 TKI tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan dan dikawal oleh pihak Imigrasi Semuja, Malaysia beserta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching.
Kartyana mengatakan, para TKI tersebut diminta oleh pihak otoritas Malaysia untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Malaysia tanpa menggunakan dokumen lengkap.
Puluhan TKI tersebut berasal dari seumlah daerah, dengan rincian dari NTB delapan orang, kemudian dari NTT 12 orang, Kalbar 35 orang, Jabar tiga orang, Jatim 26 orang, Sulsel satu orang, Aceh satu orang, Jateng tujuh orang, dan Lampung sebanyak satu orang. Mereka terdiri dari 86 orang laki-laki, dan 11 orang perempuan.
Kartyana melanjutkan, dari hasil pendataan, TKI umumnya tidak memiliki dokumen lengkap, seperti tidak memegang paspor sendiri dan tidak memiliki permit.
Selama bekerja di Malaysia, mereka juga tidak mendapatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang sudah dijanjikan agennya,” Kemudian mendapat gaji tidak sesuai,” lanjut Kartyana. (dd/ant)