Mantan Anggota DPR Diciduk Polisi karena Narkoba

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang mantan anggota DPR RI terkait penyalahgunaan narkotika. Informasi itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Iya betul ada,” katanya, Senin (16/4/2018).

Ia menjelaskan politisi yang diamankan menjabat Anggota DPR RI tahun 2004-2009. Ia berprofesi sebagai pengacara.

“Iya yang diamankan adalah AP, pengacara dan mantan anggota DPR tahun 2004-2009,” ujarnya.

 Tak kali ini saja Arbab tersandung masalah hukum. Ia pernah mencatut nama bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus penanganan perkara Pilkada Buton yang disidangkan di Mahmakah Konstitusi 2011 Silam.

Baca juga:

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu atau bong, enam korek api, dan empat sedotan.

“Sabu nya 0,8 gram,” kata Suwondo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Arbab diringkus di salah satu apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Yang bersangkutan diringkus pada Jumat 13 April kemarin, sekira pukul 22.15 WIB,” ujar Argo melalui keterangan tertulis, Senin (16/4/2018).

Mantan anggota DPR RI yang juga berprofesi sebagai pengacara yang diciduk oleh aparat kepolisian kemudian diketahui adalah Bekas Anggota Komisi III DPR RI RI 2004-2009 dari Fraksi PAN yang telah pindah ke Partai Nasdem, Arbab Paproeka (56). (all)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90