
JAKARTA,SUARADEWAN.com – Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Bambang Hendarso Danuri batal memberikan keterangan resmi terkait kasus pembunuhan berencana Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari azhar ke dalam jeruji penjara.
Seperti ketarangan Kapolri Tito Karnavian kemarin, Rabu (22/2/2017 saat menggelar rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta) bahwa Kapolri di era Presiden SBY itu akan memberikan keterangan terkait dengan kasus Antasari Azhar, pada besok ( hari ini).
Batalnya Bambang Hendarso memberi keterangan hari ini karena ada salah satu penyidik yang dulu menangani kasus tersebut saat ini sedang umroh. Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto.
Namun, terang Rikwanto, Bambang Hendarso tetap akan memberikan keterangan resmi sesuai rencana seperti yang dikatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya. Adapun kapan waktunya, Rikwanto tidak merincinya.
“Jadi menunggu kembali dari umroh,” ungkap, hari ini, Kamis (23/2/17).
Sebelumnnya Kaporlri Tito Karnavia mengatakan, mantan Kapolri akan memberikan pernyataan terkait kasus Antasari.
Bambang Hendarso Danuri yang menjabat sebagai Kapolri dari 2008 hingga 2010 dinilai mengetahui proses penanganan perkara pembunuhan tersebut karena terjadi pada maret 2009 dimana dirinya masih bertugas. (DD)