Mantan Pejabat Pelaku Penipuan CPNS Ditangkap Polisi

TANGSEL, SUARADEWAN.com — Polisi menangkap dua orang tersangka penipuan yang menjanjikan pengurusan untuk meloloskan jadi PNS.

“Pelaku mengakunya (baru) sekali (menipu). Kalau ada korban lain silakan laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, Jumat (5/10/2018).

Dua orang pelaku yakni Ade Supriyatna (37) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Rekannya Syahyar Harahap (67) mantan Pejabat di Lingkup Pemkot Tangsel ditangkap setelah korban bernama Dupi Damayanti melapor ke polisi.

AKP Alexander menjelaskan, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas dua korbannya, DD dan MF warga Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Menurut Alex, pelaku melancarkan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korbannya sejak tahun 2015 lalu. Saat itu, kedua pelaku menjanjikan dua korbannnya DD dan MF, masuk sebagai PNS di Pemkot Tangsel.

“Untuk lolos menjadi PNS, korban kemudian diminta sejumlah uang, mulanya dijanjikan sebagai honorer dulu, lalu dijanjikan menjadi PNS. Begitupun uang yang mereka setorkan kepada pelaku diberikan korban secara bertahap. Ada total Rp 310 juta uang yang berhasil dihimpun dari dua korban, berdasarkan keterangan bukti kwitansi penyerahan uang,” kata Alexander, dikonfirmasi, Jumat (5/10).

Terkait kasus ini, polisi mengimbau masyarakat yang ingin menjadi PNS tetap mengikuti prosedur yang berlaku. “Jangan percaya jika ada pihak yang menawarkan bisa menjadikan PNS melalui jalur di luar formal dengan mengharuskan memberikan sejumlah uang,” sambungnya.

Kedua tersangka penipuan sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Keduanya dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (dm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90