
JAKARTA, SUARADEWAN.com – DPR RI disarankan untuk menghentikan segala aktivitas terkait sosialisasi RUU KPK. Pasalnya, argumen dari revisi tersebut sangat lemah, baik dari segi filosofis, sosilogis dan dari segi yuridisnya.
“Revisi UU KPK ini sebaiknya dengan jiwa besar dari DPR itu segera dihentikan aktivitas sosial sosialisasinya,” tegas Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, di Jakarta, Kamis (30/3/17).
Busyro mengungkap, RUU tersebut akan memutilasi sejumlah kewenangan KPK sehingga melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Itu tampak pada sejumlah pasal di mana di antara pasal-pasal itu justru memperlemah dan memutilasi KPK,” ujarnya.
Dari sejumlah kunjungan yang dilakukan Badan Keahlian DPR dalam rangka mensosialisasikan RUU KPK, nyatanya mendapat penolakan. Menurut Busyro, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memang tidak menginginkan adanya revisi tersebut.
“Semuanya menolak kan mubazir duit dan sebagainya padahal kan DPR harus beri contoh dalam penggunaan anggaran negara,” imbuhnya.
Kalaupun ingin melakukan revisi dengan dalil ingin memperkuat KPK, jelasnya, sebaiknya didahului dengan cara kerja yang sistematik.
“Pertama revisi dulu UU. Tipikor, yang kedua UU. KUHP ketiga KUHAP baru UU KPK, setelah itu revisi UU Kepolisan dan Kejaksaan dengan pendekatan “integrated justice system” dan terakhir UU Kekuasaan Kehakiman, ini kalau DPR mau serius,” terangnya.
Seperti diketahui, DPR mengintensifkan sosialisasi RUU KPK ke sejumlah tempat seiring menguatnya kasus e-KTP yang sedang dalam penangan KPK. Banyak kalangan menilai, revisi ini merupakan upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah. (DD)