JAKARAT, SUARADEWAN.com – Massa Aksi Simpatik 55 mulai bergerak dari Masjid Istiglal menuju Mahkamah Agung, usai shalat jumat. Aksi yang gagas oleh Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI ini mengawali rangkaian aksi simpatik ini dengan do’a bersama yang dipimpin oleh Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir.
Bachtiar menjelaskan bahwa Mahkamah Agung tidak memiliki hak sedikitpun untuk mengintervensi hakim. “Hakim berbeda dengan jaksa yang memiliki atasan (yang berpotensi mengintervensi), di atas hakim hanyalah Allah subhanahu wa ta’ala,” jelasnya, Jumat (5/5/17).
Aksi kali ini dalam rangka mendesak Mahkamah Agung untuk mengawasi majelis hakim sidang Gubernur DKI Jakarat, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan meminta majelis hakim memutus Ahok bersalah melakukan penodaan agama.
Sementara itu, sebelum long march, Wakil Ketua GNPF MUI Muhammad Zaitun Rasmin menyampaikan beberapa arahan terkait Aksi Simpatik 55. Dirinya menjelaskan bahwa komando aksi ada di tangan Ketua GNPF MUI.
Ia mengimbau kepada massa aksi agar tetap tertib dan menjaga keamanan selama aksi berjalan,” Kedamaian dan ketertiban adalah modal yang harus dijaga” ujarnya di Masjid Istiglal. (dd)