Masyarakat Minta KPK Jerat Fahri Hamzah Karena Halangi Penyelidikan Korupsi e-KTP

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Desakan itu dilakukan karena mereka menilai Fahri sudah sembrono mengetuk palu pengesahan hak angket KPK dalam sidang paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. Padahal, saat itu masih banyak anggota DPR yang tidak sepakat dengan hak angket KPK tersebut.

Salah satu anggota KMS, yakni direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsaro, menuturkan, tindakan Fahri Hamzah itu sudah masuk dalam kategori menghalang-halangi penyidikan KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

“Kawan-kawan koalisi masyarakat sipil berikan waktu seminggu untuk KPK menunjukkan taringnya. Berani nggak berikan tindakan-tindakan hukum kepada parlemen yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi penyidikan,” kata Feri di Jakarta, Selasa (2/5).

Menurut Feri, Fahri Hamzah sudah melakukan tindakan diluar mekanisme yang semestinya karena tiba-tiba mengetuk palu pengesahan hak angket KPK.

“Tindakan dia yang tiba-tiba itu kita anggap sebagai upaya menghalangi-halangi peroses hukum,” tukasnya.

Selain PUSaKO, angota KMS lain yang turut melaporkan Fahri Hamzah ke KPK adalah Perludem, Formappi, Indonesia Corruption Watch, dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel). (za/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90