JAKARTA, SUARADEWAN.com — Kepolisian Resort Jakarta Pusat menangkap Empat anggota DPRD di Kabupaten Gorontalo terkait kasus narkoba. Mereka ditangkap di sebuah diskotek di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat Rabu (18/3) malam.
“Kalau dilihat menggunakan di hotel, mereka untuk senang-senang,” kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Polres Jakpus, Jl Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020).
Susatyo menyebutkan, saat ditangkap, keempatnya tidak sedang mengonsumsi sabu. Akan tetapi, polisi menemukan bong dari mereka.
“Jadi ketika dilakukan penangkapan tersangka, tidak ada sedang dalam menggunakan. Tapi setelah dicek di kamar tersebut, ditemukan barang bukti bong yang baru selesai digunakan,” jelas Susatyo.
Keempat Anggota DPRD Gorontalo tersebut adalah LM (45), AL (41), RT (28), dan WY (24). Lebih lanjut, saat ditanya soal profil keempatnya sebagai anggota DPRD Gorontalo, Susatyo enggan mengungkap. Namun, Susatyo menyebut keempatnya memang berasal dari Gorontalo.
“Bagi kami statusnya tetap tersangka, kemudian status sosialnya anggota DPRD atau siapapun dalam perkara ini tersangka dari Gorontalo dan statusnya tersangka,” tambahnya.
Susatyo mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap keempat orang tersebut. Dari hasil tes, mereka dinyatakan positif.
Hasil asesmen keempatnya dinyatakan sebagai pengguna. Mereka juga direkomendasikan untuk direhabilitasi.
“Setelah dilakukan tes urine, keempat tersangka positif metamfetamin dengan hasil ikatan rendah atau fase coba-coba, dan hari ini kami telah melakukan koordinasi dengan RS Polri untuk melakukan asesmen kepada 4 tersangka ini,” imbuh Susatyo.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan keempat orang tersebut ditangkap di dua tempat.
“Di hotel, ada juga di tempat hiburan di Jakarta Barat,” tutur Afandi. (de)