JAKARTA, SUARADEWAN.com – Jadwal sidang akhir atas kasus penistaan agama yang dialamatkan kepada Calon Gubernur No Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama, yang mestinya berlangsung jam 09.00 WIB, Selasa (11/4/2017) dinyatakan mundur hingga Kamis, 20 April 2017.
Hal tersebut terjadi akibat, belum rampungnya pengetikan materi tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Ketua JPU Ali Mukartono, timnya kehabisan waktu dalam menyelesaikan pengetikan materi tuntutan terdakwa Ahok.
“Ternyata waktu satu minggu tak cukup menyusun surat tuntutan. Maka itu, kami memohon waktu, untuk membacakan surat tuntutan tak bisa kami bacakan hari ini,” terangnya di persidangan ke-18 di Auditorium Kementerian pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Senin (11/4/2017).
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto lalu mempertanyakan soal waktu yang tak cukup itu. ”Saudara penuntut umum ini belum selesai ngetiknya? Orang segini banyak kok, masa ngetik tak bisa dibagi-bagi?,” tuturnya.
Dalih yang disampaikan oleh JPU pun kemudian bermacam-macam untuk menjawab pertanyaan dari Ketua Hakim. Menurutnya, belum selesainya materi tersebut, bukan hal yang sengaja, tapi karena banyaknya perbedaan pandangan. “Kami banyak pemahaman komprehensif, sampai tadi malam belum selesai,” jelasnya. (aw)