Hankam  

Memalukan, Meski Tidak Memenuhi Syarat, Masih Saja Ngotot Gugat Kapolri ke Mahkamah International

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tim kuasa hukum yang mewakili 10 orang yang ditangkap terkait dugaan makar sejak 2 Desember 2016 lalu, melaporkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya M Irawan ke Mahkamah Internasional.

Laporan itu sudah mereka layangkan ke Mahkamah Internasional pada bulan Maret 2017 lalu secara berkelompok.

“Sudah diajukan, tergugat pertama Tito Karnavian, tergugat kedua Kapolda Metro Jaya M Iriawan,” kata kuasa hukum kasus makar tersebut, Dahlia Zein.

Saat ini pihaknya mengaku sedang mempersiapkan bukti-bukti pendukung. Mereka hanya memiliki waktu selama 14 hari sejak pendaftaran dilakukan untuk mempersiapkan bukti-bukti itu.

Saat ditanya mengenai apakah gugatan tersebut memenuhi syarat, Dahlia hanya menjawab diplomatis bahwa yang penting dijalankan dulu.

“Yang penting kami jalankan dulu, penolakan nanti saat pengadilan,” tukasnya

Sementara itu menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, semestinya pelaporan itu diuji melalui praperadilan di dalam negeri, bukannya dibawa ke luar negeri.

Namun ia mempersilahkan saja jika ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Internasional. Sebab memang pihak manapun boleh untuk menggugat kesana.

“Kalau melakukan gugatan ke mahkamah internasional, silakan saja. Tapi kita patut sadari, kita ini negara hukum, di mana warga negaranya juga diatur secara hukum. Silakan saja. Kami menghadapinya,” tukasnya. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90