JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada 21 Februari 2017, Komisi VII DPR RI berencana memanggil Komisaris PT Freeport Indonesia. Pemanggilan ini terkait tindakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim yang membentak serta menunjuk-menunjuk anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtar Tompo, seusai rapat kerja, Kamis (9/2) lalu.
”Kami akan panggil komisaris PT Freeport Indonesia dalam RDP di Komisi VII, Selasa (21/2). Ini keputusan resmi yang dikeluarkan Komisi VII melalui rapat internal,” kata Adian Napitupulu, anggota Komisi VII DPR RI kepada wartawan, kemarin.
Adian menilai, seluruh anggota Komisi VII DPR RI beranggapan bahwa tindakan yang dilakukan Chappy kepada Mukhtar Tompo tidak hanya penghinaan yang bersifat personal, tetapi institusional. Menurut Komisi VII, lanjutnya, pertanyaan Mukhtar yang diduga menyinggung Chappy disampaikan dalam rapat resmi, di mana Mukhtar selaku anggota DPR dijamin haknya untuk bertanya kepada Chappy selaku Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dalam fungsi pengawasan.
Hak tersebut, ungkap Adian, dijamin dan dilindungi dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). ”Jadi ini masuk ke dalam pasal contemn of parliament, penghinaan terhadap parlemen,” kata Adian.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Yulian Gunhar. Melalui rapat internal Komisi VII meminta Pimpinan Komisaris PT Freeport Indonesia agar mempertimbangkan kepemimpinan Chappy sebagai presiden direktur.
”Kami secara lembaga tak dapat mentolerir sikap yang disampaikan saudara Chappy Hakim sebagai presiden direktur,” kata Yulian, kemarin.
Pihaknya juga, tambah Yulian, berharap pimpinan komisaris PT Freeport Indonesia mempertimbangkan saudara Chappy dalam melanjutkan kepemimpinan Freeport Indonesia ke depan. (ET)