JAKARTA, SAURADEWAN.com – Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan bahwa rencana pembubaran organisasi pengusung Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.
Landasan pembubaran HTI yang dipakai pemerintah adalah karena HTI dinilai bukan bergerak dalam kerangka dakwah keagamaan, melainkan beraktifitas sebagai gerakan politik.
“Sikap pemerintah terkait pembubaran HTI adalah dilandasi dengan penilaian bahwa yang dilakukan oleh HTI adalah gerakan politik, bukan gerakan dakwah keagamaan,” kata Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
Lukman membantah tudingan sementara pihak yang mengatakan bahwa pembubaran HTI sama halnya dengan pengkerdilan gerakan Islam. Menurut Lukman pandangan itu adalah keliru. Sebab, yang jadi fokus pemerintah adalah gerakan politik yang dilakukan HTI bukan gerakan keagamaannya.
“Sama sekali tidak benar anggapan yang berkembang di sebagian kalangan bahwa pemerintah anti ormas Islam, ormas keagamaan. Itu sama sekali tidak. Karena bukan gerakan dakwah keagamaan yang menjadi inti masalah tapi gerakan politik,” tukasnya.
Pemerintah akan menindaklanjuti rencana pembubaran HTI ini ke ranah pengadilan. Jika HTI merasa tidak terima dengan sikap Pemerintah tersebut, maka mereka bisa melakukan pembelaan dengan menyodorkan bukti-bukti kuat bahwa mereka tidak anti Pancasila dan NKRI. (za/me)