Menambang Tanpa IPPKH, PHLI Desak Bareskrim Polri dan KLHK Tindak PT. MD

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Banyak kalangan menilai tentang maraknya pertambangan di Sulawesi Tenggara akibat lambatnya lembaga yang berwenang menindak para pelaku. Hal yang sama disampaikan oleh Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia (PHLI). Melalui Koordinator Presidium PHLI, Hidayat mengatakan lambatnya penanganan juga penindakan terhadap pelaku membuat semakin maraknya aktifitas ilegal mining di Sultra.

“Lembaga negara seperti KLHK dan Mabes Polri harus bekerja serius dalam memberantas perusahaan yang nakal. Sebut saja salah satu yang menjadi sorotan kami hari ini PT. Masempo Dalle (MD) yang beroperasi di Desa Marombo, Kec. Lasolo, Kab. Konawe Utara, tanpa dilengkapi dokumen IPPKH tapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari dua lembaga negara itu” ungkapnya, (Jumat, 10/4/2020)

Menurutnya PT. MD yang sampai hari ini belum mengantongi Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sehingga tidak boleh melakukan aktifitas pertambangan.

“Tegas dalam pasal 50 ayat 3 huruf g Jo pasal 38 ayat 3 Undang – Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang dikawasan hutan tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh menteri kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu” lanjutnya

Lebih lanjut Hidayat mengungkapkan pertambangan tanpa dilengkapi dengan dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jelas merupakan tindak pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat 6 Undang – Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki IPPKH dapat dihukum dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah).

“Jelas dasar hukumnya, olehnya itu kami meminta kepada KLHK dan Bareskrim Polri untuk segera menindak PT. MD” tambahnya

Tidak hanya itu, Hidayat juga mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan berkunjung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Polri untuk berkoordinasi serta melaporkan dengan resmi PT. MD atas dugaan tersebut serta mempertanyakan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan/pembacokan Iksan yang menolak pertambangan PT. Masempo Dalle.

“Iya kami sudah Koordinasi bersama dengan teman-teman dan Senin ini akan memasukkan laporan resminya ke KLHK dan Bareskrim Polri dan kami juga akan melakukan aksi solidaritas di Jakarta menggalang seluruh Aktivis pemerhati lingkungan agar bisa mengadvokasi kasus penganiayaan dan pembacokan Aktifis Lingkungan yakni saudara Iksan yang melakukan aksi penolakan aktifitas tambang PT. Masempo Dalle” tutupnya (aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90