JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kasus Korupsi e-KTP yang oleh Pimpinan KPK Basaria Panjaitan digambarkan sebagai kasus yang pelik, karena melibatkan banyak nama dan jumlah uang yang mengalir dalam kasus ini. Tak mudah, dan terkesan maju mundur untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara Rp. 2,3 triliun.
70 orang yang turut dalam mega korupsi ini, hal itu sebagaimana dituturkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis 9 Maret 2017.
“Untuk selanjutnya, kami ungkap pihak yang turut terlibat secara rinci yang totalnya mencapai 70 orang. 37 nama itu memang di dakwaan, belum disampaikan. Itu bagian dari 70-an nama (yang terlibat),”
Sejauh ini sudah ada tiga tersangka, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto malah sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Proses Persidangan keduanya pun tak semulus harapan sebagian orang. Pada persidangan keempat kasus e-KTP 23 Maret 2017, saksi Miryam S Haryani Politikus Partai Hanura yang juga mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) karena mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK saat memberikan keterangan. Menurutnya dia sempat diancam oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan saat pemeriksaan pertama sebagai saksi terhadap tersangka Irman Sugiharto.
“Saya takut, saya diancam sama penyidik, pemberian jawaban di BAP itu hanya untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal-asalan Pak. Jadi tidak pernah saya dapat uang (50 Juta dari Ketua Komisi II), Pertama kali disidik, Pak Novel bilang, sebenarnya ibu (Miryam) mau ditangkap dari tahun 2010,” ujar Miryam dengan terisak-isak di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 30 Maret 2017.
Sampai pada pemeriksaan keempat kasus e-KTP, Miryam mengaku masih juga tertekan dengan omongan Novel dan dibuat mabuk lantaran mulut novel tercium aroma durian. Terlebih lagi jika pemeriksaan dilakukan di ruangan berukuran 2×2 meter dan kerap ditinggal sendiri oleh penyidik.
“Pemeriksaan kedua juga saya masih tertekan. Masih trauma dengan omongan itu. Dari pagi sampai maghrib sering ditinggal. Dikasih makan sih, tapi ditinggal terus,” kata Miryam.
“Saya mual dan pusing, muntah-muntah,” ujar Politikus Hanura menjelaskan keadaannya saat berlangsung pemeriksaan keempat oleh penyidik novel baswedan.
Mendengar peryataan Miryam, Novel pun menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim. Menurut dia, apa yang disampaikan Miryam tidak semuanya benar. “Kalau ibunya sakit, iya, saya tahu itu,” ucap Novel.
JPU KPK kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani kasus e-KTP menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang Kamis 30 Maret 2017. Permintaan penetapan tersangka atas mantan anggota Komisi II DPR RI itu ditolak majelis hakim.
Keputusan JPU KPK ingin menetapkan Miryam sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu saat persidangan. Apalagi, sebelum sidang Miryam telah lebih disumpah akan memberikan keterangan benar.