Menanti Terobosan Komisioner OJK

<p>Ilustrasi Opini - Menanti Terobosan Komisioner OJK</p>
Oleh : Safri Haliding (Direktur Triaseconomica Institute dan Sekjen Indonesia LPDP Entrepreneur Club (I-LEC)

Selamat kepada para anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode tahun 2017 – 2022 yang telah dilantik oleh Mahkamah Agung (MA). Tugas dan tanggung jawab besar menanti Dewan Komisioner  yang baru saja dilantik dalam menjalankan amanah OJK yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) yang meliputi asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan khusus dan lembaga keuangan mikro.

Saat ini, OJK menuju fase kedua setelah terbentuk pada tahun 2013. Tantangannya pun makin rumit untuk mengatasi persoalan industri jasa keuangan di Indonesia yang terus berevolusi sesuai dengan perkembangan jasa keuangan. Mulai dari masih banyaknya investasi bodong yang terus tumbuh dengan berbagai model, kejahatan investasi, potensi financial cybercrime dan moral hazard industri keuangan.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2016 yang dilakukan OJK, indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 29,66% atau meningkat dibandingkan dengan 21,84% pada 2013. Sedangkan indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2016 mencapai 67,82% atau naik dibandingkan dengan capaian 59,74% pada 2013.

Meskipun terjadi lonjakan namun OJK dan pihak terkait masih harus kerja keras untuk mengejar ketinggalan dari negara lain yang sudah mapan dalam hal akses keuangan. Saat ini masih ada 32,18% atau 83 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses jasa dan produk keuangan.

Tak heran bila harapan stakeholders kepada OJK begitu besar untuk menciptakan ekosistem industri keuangan yang sehat dan aman. Sebab kegagalan sektor keuangan bisa melemahkan kinerja seluruh sistem perekonomian (Joseph Stiglitz, 1994).

Saat ini, total aset Industri Jasa Keuangan (IJK) sebesar Rp 16.000 triliun lebih besar produk domestik bruto (PDB) tahun 2016 sekitar 12.407 triliun. Tapi masih tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Maka, banyak harapan berada di pundak OJK. Seperti bisa optimal dalam membuat  peraturan dan pengawasan yang menyeluruh ke sektor jasa keuangan. Aturan itu juga nantinya langsung bisa diterapkan perusahaan jasa keuangan (PJK).

Next

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90