Hankam  

Mendagri : Perppu Diterbitkan untuk Mengatasi Ormas Bermasalah

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani dan meneribitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Penerbitan Perppu ini mendapat respon yang beragam dari masyarakat termasuk anggota DPR RI. Sebagian dari mereka menilai penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk kediktatoran Pemerintah yang bisa mengancam semua ormas.

“Misalnya saja perppu tersebut menghapuskan Pasal 68 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran ormas melalui mekanisme lembaga peradilan,” kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam keterangan persnya, Rabu (12/7).

Namun pendapat seperti itu dibantah oleh Pemerintah. Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menjelaskan, tujuan dari Perppu tersebut adalah untuk mengatasi ormas-ormas yang bermasalah, mengganggu, serta mengancam harmoni di tanah air.

Menurut Tjahyo Perppu ini tidak akan memberikan dampak yang buruk. Malah ia menegaskan setiap ormas boleh hidup di Indonesia asalkan siap patuh dan taan pada Undang-Undang RI.

“Enggak ada dampaknya ini. Ini (perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara,” ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (12/7).

Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas itu terdapat 5 pasal yang diubah dan 18 Pasal yang dihapus dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Lima pasal yang diubah tersebut antara lain Pasal 1, 59, 60, 61, dan 62. (za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90