Mendagri : Perppu Tidak Menyasar Agama maupun Organisasi Tertentu

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas masih menjadi polemik hingga saat ini. Namun, Pemerintah sudah mengklarifikasi bahwa Perppu tersebut tidak bertujuan untuk menyasar Agama maupun organisasi tertentu.

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menerangkan, tujuan Perppu tersebut dibuat semata-mata untuk melindungi kedaulatan negara dari upaya-upaya jahat yang ingin merongrong Pancasila dan NKRI, terntu didasarkan pada aturan main yang berlaku.

“Perppu tidak menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu, tetap lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Sabtu (15/7).

Tjahyo membantah tudingan yang mengatakan bahwa Pemerintah sudah menjadi otoriter dengan mengeluarkan Perppu tersebut. Menurutnya, saat ini Pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk melaksanakan Perppu namun tidak sebagaimana yang dituduhkan.

“Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah konkret dalam melaksanakan Perppu dimaksud, tentunya dengan tidak mengedepankan kerepresifan (otoriter) sebagaimana dituduhkan (isukan) belakangan ini,” tukasnya.

Ditambahkan Tjahyo, dengan berlakunya Perppu ini maka kedepannya bagi ormas berbadan bukum yang melanggar ketentuan Perppu, akan diberikan sanksi dengan cara dicabut SK badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun bagi ormas pelanggar yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka SKT-nya akan dicabut oleh Kemendagri. (za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90