
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan batas waktu ke DPR hingga tanggal 12 April 2017 untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2017-2022.
“Tanggal 12 April sebagaimana UU, masa jabatan KPU dan Bawaslu selesai. Sebelum tanggal 12 harus sudah diputuskan oleh DPR, silakan siapa orangnya hak penuh DPR, pemerintah tinggal menerima tanggal 10 atau 11 kemudian keluarkan Keppres tanggal 12 dan kemudian dilantik,” ujar Mendagri di Jakarta, Senin (27/3/17).
Sampai saat ini, DPR belum juga melaksanakan seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Padahal 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu tersebut sudah ada. Alasannya, revisi UU Pemilu masih dalam pembahasan dan norma baru belum terbentuk, termasuk soal urusan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu.
Sementara itu, anggota Panitia khusus (Pansus) Taufiqulhadi menegaskan, tidak ada alasan bagi DPR menunda seleksi calon penyelenggara pemilu tersebut. Ia meyakinkan, seleksi akan dilaksanakan sebelum tenggat waktu yang telah diberikan oleh pemerintah.
“Iya, ini masih ada waktu sebelum tanggal 12 April bagi DPR untuk melakukan fit and proper test. Hanya saja mungkin banyak anggota Komisi II DPR yang masuk Pansus RUU Pemilu sehingga belum melakukan fit and proper test,” pungkasnya. (DD)