JAWABARAT, SUARADEWAN.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan bahan dan aturan turunan untuk Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) 87/2017 yang sudah disahkan oleh presiden Jokowi sejak 6 September lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbud Muhadjir Effendi, yang mengaku sudah mempersiapkan semuanya oleh timnya. “Kami sedang menyiapkan, nanti akan ada pedomannya. Ada petunjuk pelaksanaannya dan juga petunjuk teknisnya,” ujar Mendikbud di Kuningan, Jumat (8/9).
Melalui koordinasi staf Kemdikbud, Kemenkumham dan Setneg aturan ini diharapkan secepatnya selesai. PPK meliputi satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Mendikbud Muhadjir Effendy
Sesuai pasal 15, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK menegaskan bahwa bagi satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah tetap dapat meneruskan kegiatan itu. Adapun pasal 9 menyatakan bahwa penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu.
“Karena naik ke Perpres, cakupannya semakin luas, tidak hanya di kewenangan Kemendikbud saja. Untuk hari pelaksanaannya baru pilihan.” (aw/re)