JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mengejutkan, saksi kunci kasus korupsi e-KTP, Johannes Marliem, meninggal. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
“Benar, yang bersangkutan, Johannes Marliem, meninggal dunia, tapi kami belum dapat informasi yang lebih rinci, karena terjadinya di Amerika,” ujar Febri Diansyah, pada Jumat (11/8).
Johannes Marliem sendiri, disebut sebagai saksi kunci kasus megakorupsi, karena pihaknya mengantongi bukti pembicaraan para perancang proyek e-KTP selama empat tahun. Marliem meyakini, rekaman pembicaraan tersebut dapat menjadi bukti kuat, untuk menelisik kasus korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek e-KTP. Pihaknya pun sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada bulan Februari 2017 lalu, tepatnya di Singapura. Kemudian pada bulan Juli 2017 di Negara Amerika Serikat.
Jubir KPK sendiri, menegaskan, bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi e-KTP akan terus berjalan dan kematian Johannes Marliem akan menjadi tanggung jawab aparat setempat.
“Terkait dengan kematian yang bersangkutan, yang lebih rinci menjadi domain para penegak hukum setempat di sana,” tegasnya. (fn)