Hankam  

Menkopolhukam: Pelibatan TNI akan Memperkuat Pemberantasan Terorisme

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme masih alot. Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme menjadi salah satu isu krusial yang mendapat pertentangan dari sejumlah fraksi.

Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, pelibatan TNI justru untuk memperkuat penanganan pemberantasan terorisme di Indonesia. Oleh karena itu ia mengatakan Undang-Undang Terorisme perlu direvisi.

“Undang-Undang Terorisme penting untuk direvisi agar TNI bisa terlibat dalam penanggulangan terorisme,” tegas Wiranto, di Jakarta, Senin (10/7/17).

Ia menilai, RUU tersebut penting agar tidak lagi ada polemik di masyarakat terkait masalah pemberantasan terorisem yang saat ini masih menjadi kewenangan kepolisian.

“Karena itu, revisi Undang-Undang Terorisme dinilai penting agar tidak lagi ada polemik di masyarakat terkait mengapa hanya polisi yang berwenang penuh dalam pemberantasan terorisme dan tidak melibatkan TNI,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyebut, pertentangan seputar perlu tidaknya TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, sudah menemukan titik terang.

Ia mengatakan, kubu yang selama ini berseberangan pendapat akan menyetujia usulan dari Pemerinta yang menginginkan pelibatan TNI.

“Sudah ada titik temu. Ada harus ada peran yang diberi ke TNI dan tampaknya seluruh fraksi bisa memahami. Tapi yang harus dihindari, kita kembali ke praktik tempo dulu,” pungkasnya. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90