JAKARTA, SUARADEWAN.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiaranto menanggapi mengenai panjangnya proses revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Wiranto hal itu sebenarnya biasa saja dan tidak usah terlalu dipermasalahkan. Sebab, persoalan sekarang ini hanya tinggal penyesuaian saja. Karena memang ada kepentingan-kepentingan yang harus diadopsi dalam proses pembahasan RUU Pemilu tersebut.
Menurut Wiranto hal ini wajar saja sebab dalam pembahasan tersebut ada dinamika kepentingan yang bertemu, yakni ada kepentingan DPR dan ada pula kepentingan Eksekutif Pemerintah.
Wiranto bersyukur jika RUU ini selesai dibahas dalam waktu dekat, namun jika ternyata belum memungkinkan, maka bisa diselesaikan pada tingkat Presiden.
“Pada satu kepentingan nasional antara Pemerintah, Eksekutif dan Legislatif bertemu. Kalau pertemuan antar Pansus atau pada pertemuan level menteri belum menghasilkan kesepakatan maka ditingkatkan ke Presiden, tidak ada masalah,” kata Wiranto saat ditemui di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/7) siang.
Dijelaskan Wiranto dari lima isu krusial yang menjadi pembahasan yakni terkait ambang batas pencalonan Presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu, sudah ada poin yang disepakati.
“Sudah ada tinggal nanti disesuaikan. Kan sudah bertemu dengan ketua fraksi dan para sekjen. Sudah ada poin-poin yang disepakati dari lima isu krusial ini,” tukasnya.
Menurut Wiranto, ini dari proses ini adalah bawah semua kepentingan yang berdinamika dalam pembahasan RUU Pemilu itu harus menyesuaikan tatkala tujuannya adalah kepentingan nasional. Dan tidak perlu ada pihak yang ‘ngotot’ sebab ini soal kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat dan kepentingan bangsa.
“Asal kita ada satu argumentasi yang sehat ada alasan yang sehat kenapa mesti ngotot,” pungkas Wiranto.
Menurut Wiranto hal itu tidak hanya berlaku dalam pembahasan RUU Pemilu saja, namun juga harus diterapkan dalam tema pembahasan yang lain seperti Revisi UU Terorisme yang hingga saat ini juga belum selesai. (za)