Menkumham: Remisi Narapidana Dikhususkan Kasus Narkoba

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kementerian Hukum dan HAM menyepakati remisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Namun remisi tersebut tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi, melainkan hanya dikhususkan untuk narapidana kasus narkoba.

“Pertama kami sepakat soal korupsinya enggak dulu, itu sudah kami sepakati, jadi ini soal narkoba,” tutur Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Jakart, Selasa (25/4/17).

Dalam focus group discussion dengan pemerintah pada senin 24 April 2017 kemarin, Kemenkumham tidak memberikan rekomendasi remisi terhadap narapida kasus narkoba dengan pertimbangan akan menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut Yasona, remisi untuk narapidana kasus narkoba akan menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas yang ada di setiap lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Bayangkan kita punya 5 juta pemakai, kalau ditangkap 10 persen, itu 500 ribu, sekarang dengan kapasitas (lapas) kita 220 ribu, enggak manusiawi,” kata Yasona.

“Kami enggak mampu bangun terus menerus lapas karena harganya mahal sekali, maka paradigmanya juga diubah,” sambungnya.

Yasona menjelaskan, Kemenkumham akan menyediakan tim untuk memberi masukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menentukan narapidan yang berhak mendapatkan remisi. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90