JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pungutan Liar (Pungli) menurut sebagian masyarakat sudah menjadi hal yang lumrah ketika berurusan dengan instansi pemerintah. Pasalnya, dengan Pungli urusan yang membutuhkan proses panjang dan lama bisa diusahakan menjadi singkat. Pun sebaliknya, urusan yang sebenarnya sederhana dan bisa diurus cepat, namun sengaja diperlama dan dibuat berbelit-belit supaya mendapat upah Pungli.
Persoalan ini sudah lama meresahkan masyarakat hingga pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pada 20 Oktober 2016 lalu.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, sejak dibentuk hingga 19 Juli 2017, Satgas Saber Pungli sudah menerima sebanyak 31.110 pengaduan masyarakat.
Dari seluruh aduan tersebut, ada sepuluh instansi Pemerintah yang sering diadukan, dan salah satunya adalah Kementerian Hukum dan HAM RI.
Terkait hal ini, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan pihaknya sudah melakukan perbaikan untuk menghapus Pungli dari instansinya. Namun ia mengakui upaya tersebut masih belum maksimal tertutama di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
“Di lapas, memang masih ada beberapa masalah, tapi kami terus mengurai masalahnya. Tentu belum sempurna,” kata Yasonna, Selasa (1/8).
Ia mengatakan Menkumham sudah melakukan bergai terobosan dalam membenahi birokrasi dan pelayanan masyarakat, hingga Kemenkumham menerima penghargaan dalam kategori sistem pelayanan online dalam beberapa tahun ini.
Dengan terobosan sistem ini, menurut Yasonna upaya dan kesempatan Pungli bisa ditekan seminimal mungkin. Misalnya jika masyarakat ingin mengurus keperluan kenotarisan atau badan hukum, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi langsung petugas di kantor, prosesnya cukup melalui sistem online.
“Di Imigrasi, kami sudah juga melakukan pembenahan yang sangat signifikan. Calo-calo juga sudah boleh dikatakan hampir tidak ada lagi,” tukasnya. (za/tr)