JAKARTA, SUARADEWAN.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, menegaskan akan menyelidiki informasi yang mengatakan bahwa ada Aparatur Sipil Negara (ANS) termasuk Dosen Perguruan Tinggi yang bergabung dan menjadi anggota kelompok terlarang yang anti Pancasila dan NKRI, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal tersebut disampaikan Menteri Asman pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).
Menurut Asman, saat ini pihaknya tengah mengkaji mengenai aturan yang terkait dengan kasus HTI dan aktivitasnya yang bertentangan dengan Pancasila. Jika nanti aturan tersebut ditemukan, dan ASN terkait memang terbukti bergabung dengan kelompok terlarang HTI, maka yang bersangkutan pasti akan diberikan sanksi.
“Lagi dicari Undang-Undang nya sama Peraturan Pemerintahnya. Kalau ada dilanggar pasti ada sanksinya. Jadi saya cari pasal yang melarang itu sekaligus Undang-Undangnya. Nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi,” kata Asman.
Asman mengaku sudah mendengar informasi mengenai dugaan sejumlah dosen di Perguruan Tinggi yang terindikasi anggota HTI, meskipun informasi tersebut sifatnya masih belum formal.
“Seperti ada beberapa dosen di perguruan tinggi. Tentu nanti yang kami pegang adalah informasi yang formal. Artinya yang legalitasnya bisa di pertanggungjawabkan,” tukas Asman.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. Menurut Tjahyo, Aparatur Sipil Negara yang terlibat dengan HTI dan kelompok sejenis baik secara langsung maupun tidak langsung, sebaiknya mengundurkan diri saja dari instansinya.
“Kalau ada PNS, baik yang langsung atau tidak langsung, terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan atau mengembangkan ajaran ideologi lain selain Pancasila, silakan mengundurkan diri saja dari PNS,” kata Tjahyo. (za/tr)