JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada periode April hingga Juni 2017. Keputusan untuk tidak mengerek harga tersebut telah melalui perkembangan rata-rata harga minyak dunia.
Dengan demikian, harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan terhitung mulai 1 April 2017 pukul 00, yakni minyak tanah (subsidi) senilai Rp. 2.500 per liter, minyak solar (subsidi) Rp.5.150 per liter, dan bensin premium RON 88 seharga Rp6.450 per liter.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan, keputusan untuk tidak menaikkan harga jual eceran juga sudah mencermati rata-rata harga indeks pasar, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
“Mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia, dan dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional, tidak ada kenaikan harga BBM periode 1 April – 30 Juni 2017,” ujarnya, Jumat (31/3).
Adapun, ketentuan harga BBM premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura ditetapkan oleh PT. Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sujatmiko menuturkan, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan Badan Pemerika Keuangan (BPK) turut melakukan audit atas implementasi program. Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, termasuk pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.
Sekadar informasi, perubahan harga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. (ET)