Meski Masuk Masa Tenang, Pembagian Sembako Masih Massif Terjadi

JAKARTA, SUARADEWAN.com –  Pembagian sembako demi kepentingan Pilkada DKI Jakarta masih saja massif terjadi di lapangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslu Jakarta Selatan Ahmad Ari Masyhuri, menurutnya pembagian semboka itu terjadi di di apartemen Kalibata City pada Minggu, (16/4/2017) kemarin.

“Iya, kejadiannya setengah sembilan (08.30 WIB) di Kalibata City Blok Borneo (Blok B). Ada sekelompok orang berbaju kotak-kotak terus dia bawa sembako karung. Kemudian bilangnya dijual, terus banyak orang berdatangan di luar penghuni Kalibata City. Kemudian kami bubarkan,” kata Ari kepada wartawan Minggu (16/4/2017).

Menurut Ari, ia mendapat laporan pembagian sembako tersebut dari tim Panwas TPS di Kalibata City. Sekitar delapan orang berbaju kotak-kotak tengah membagikan sembako. Ia menambahkan, terdapat sejumlah pelanggaran yang terjadi.

“Pertama memang tidak ada pemberitahuan, kemudian yang kedua juga ini sudah memasuki masa tenang, dan yang ketiga juga ini orang-orangnya juga tidak ada informasi sama sekali,” tegas Ari.

Dalam keterangan yang hampir sama, oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, paling tidak telah mencatat sejumlah kecurangan yang massif dilakukan oleh masing–masing tim pemenangan. Bawaslu DKI Jakarta menambahkan, tim pemenangan Ahok-Djarot paling banyak melakukan dugaan pelanggaran dalam bagi-bagi sembako kepada masyarakat.

“Pembagian sembako paling banyak dilakukan paslon dua, itu hampir merata ke semua wilayah Jakarta, termasuk Pulau Seribu. Makanya, kami sarankan paslon (nomor urut) dua untuk menghentikan praktik tersebut,” mohon Jufri di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Minggu (16/4/2017).

Menurut Jufri, pola pembagian sembako murah adalah pola yang sering dilakukan tim pemenangan. Modusnya bermacam-macam, ada yang beri secara gratis, ada juga yang dijual murah di bawah harga pasar.

“Untuk sembako modusnya macam-macam, salah satunya pasar murah. Kalau jualnya dengan harga wajar tak masalah, tapi kalau yang sudah dijual dengan kelewatan, misal harganya Rp30.000 di jual Rp3.000, nah ini yang kelewatan,” lanjutnya.

Lalu, apa sanksi bagi mereka yang ketahuan melakukan praktek kampanye terselebung ini? Dalam keterangan yang diminta oleh suaradewan.com kepada koordinator tim assistensi Bawaslu DKI Jakarta, Burhan mengatakan hal ini akan menjadi aduan paling pertama yang akan dibahas oleh tim internal mereka.

“Yang jelasnya, kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan, ada bukti, ada dokumentasi ada saksi dan beberapa alat bukti lainnya lagi, setelah itu kita putuskan, kita layangkan surat peringatan (SP) 1, kalau masih dilakukan ada SP 2, hingga nanti akan dijatuhkan sanksi logis sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” jelas Burhan yang dikutip oleh suaradewan.com, melalui pesan Whats’ App, Senin (17/4/2017).  (aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90