Meski Terlarang, ‘Tamasya al-Maidah’ Tetap Akan Digelar

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Rencana mobilisasi massa ‘Tamasya al-Maidah’ tetap akan digelar tepat hari pencobloson Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Rabu, 19 April 2017. Padahal, pihak kepolisian telah resmi melarang mobilisasi massa tersebut sebab berpotensi mengintimidasi proses demokrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bersama tiga institusi, larangan resmi tersebut dituangkan dalam maklumat dan ditanda tangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta pada Senin, 17 April 2017.

Hal tersebut diterangkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

“Sudah beredar maklumat Polda Metro Jaya, intinya larangan pengerahan massa. Sistem  keamanan tidak hanya melibatkan Jakarta, melibatkan juga unsur kepolisian dan TNI,” kata dia saat memberi keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).

Adapun isi maklumat tersebut, memuat tiga poin utama. Di antaranya pertama, setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya.

“Hal ini untuk menghindari situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tidak kondusif dan dapat merasa terintimidasi, baik secara fisik maupun psikologis,” terangnya.

Kedua, bila ada kelompok orang di luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali.

Namun, ditegaskan pula, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin datang berlibur ke Jakarta.

“Maksudnya ini, kalau datang untuk jalan ke mall, Monumen Nasional, kawasan Ancol untuk berlibur, itu adalah hak masyarakat. Di sini dikatakan yang mengintimidasi secara fisik dan psikologis dengan datang ke TPS,” kata Boy.

Ketiga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai prosedur hukum.

Meski mendapat larangan dari pihak kepolisian, Ketua Panitia ‘Tamasya al-Maidah’ Ansufri ID Sambo menyatakan tetap akan melanjutkan gelar pengerahan massa pada pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua mendatang.

Menurutnya, ini aksi damai sehingga tak perlu menggubris imbauan kepolisian yang meminta massa tak berbondong-bondong mendatangi Jakarta saat pencoblosan.

“Acara ini secara damai, acara super damai untuk mengawal kemenangan umat,” ujarnya. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90