Miris! Bayi 6 Bulan Dicekoki Obat Penenang Saat di Ajak Mengemis

Pengemis

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kasus ekspolitasi dan perdagangan anak terjadi bukan hanya kali ini saja, telah banyak kasus eksploitasi anak dan perdagangan yang terjadi di Indonesia khususnya di Ibu Kota Jakarta. Kasus yang baru terjadi adalah kasus bayi berumur enam bulan yang dicekoki obat penenang saat di ajak mengemis.

Hal ini baru diketahui ketika, Polres Metro Jakarta Selatan menggelar razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PKMS) di Blok M. Dari razia itu, polisi menetapkan dua tersangka yaitu ER (17) dan SM (18) yang tak lain adalah sepasang kekasih. Dari tangan pelaku polisi mendapati bayi berumur enam bulan bernama Bonbon yang sedang digendongnya, kedua tersangka itu menjelaskan bahwa, setiap harinya bayi tersebut dicekoki obat penenang agar tidak menangis ketika diajaknya mengemis. Mereka juga menambahkan bayi tersebut dicekoki obat penenang dua kali dalam sehari.

“saat ini anggotanya telah menambahkan dua tersangka lagi yang juga masuk dalam kasus eksploitasi bayi atau anak dibawah umur” tutur Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu, Jumat (25/3)

Dari kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76B, 76C, 76F dan 76 I Jo pasal 80 ayat 1 dan pasal 83 dan pasal 88 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO pasal2 dan denda maksimal Rp. 300 juta. (ptr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90