JAKARTA, SUARADEWAN.com – Politikus Hanura Miryam S Haryani kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian keterangan tidak benar yang dilakukan dirinya dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah pada wartawan saat dikonformasi, Jumat (19/5).
Tersangka diperiksa atas pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata Febri.
Tersangka Miryam masuk ke gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.46 WIB dengan diantar mobil tahanan KPK.
Febri menambahkan, Jumat (19/5) siang ini juga digelar sidang praperadilan kasus Miryam dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Miryam ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar pada persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017 lalu.
Miryam bahkan sempat menjadi buronan KPK karena dianggap tidak kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan oleh lembaga anti rasuah tersebut. (za/de)