
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mahkamah Konstitusi resmi membuka pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada hari, Rabu (22/2). Pembukaan pendaftaran pengajuan ini dibuka bersamaan dengan dimulainya pengumuman perolehan suara Pilkada serentak 2017 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016.
“Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan Wali Kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari. Sedangkan, permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (gubernur) dibuka mulai 25-27 Februar,” ungkap juru bicara MK, Fajar Laksono, Rabu (22/2/2017).
Fajar menuturkan, permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP provinsi/Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pemllihan.
Proses sengketa Pilkada akan memakan waktu setidaknya 45 hari, yakni dimulai dari tahap pendafatran hingga putusan akhir yang diperkirakan akan rampung pada awal mei 2017 nanti (DD)