MK Persiapkan Diri Hadapi Permohonan Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempersiapkan diri menerima permohonaa sengketa pilkada. Persiapan ini dilakukan mengingat satu rangkaian pilkada yaitu pemungutan suara di 101 wilayah penyelenggara sudah selesai dilakasanakan, pada 15 Februari lalu.

Pada pilkada serentak sebelumnya, sekitar 147 permohonan sengketa diterima oleh MK. Dan diperkirakan gelaran pilkada kali ini, jumlah permohonan sengketa pilkda juga akan banyak.

Menurut anggota gugus tugas MK, Ardiansyah Salim, MK sudah menggelar sosialisasi terkait teknis permohanan sengketa ke MK dan tata cara berperkara di MK t kepada sejumlah tim sukses pasangan calon, kuasa hukum serta forum pengacara konstitusi.

Ardiansiah juga mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa pihak yang datang ke MK untuk menanyakan tat acara terkait teknis permohnan dan perkara sengketa pilkada.

“Sampai dengan hari ini sudah dua atau tiga orang yang datang. Tapi mereka tidak mengatakan dari mana berasal,” tutur, Ardiansyah, Jumat, (17/2/17).

Sampai saat ini MK tengah mempersiapkan perlengkapan teknis di Gedung MK seperti meja dan sejumlah petugas yang bertugas mencatat identitas pemohon sengketa dan memberikan nomor antrian untuk diproses pada tahap selanjutnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90