MK Siap Terima Aduan Sengketa Pilkada

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak khawatir dengan kemungkinan banyaknya pengaduan pasca pilkada oleh pihak pasangan calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil pemilihan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, meskipun ada banyak gugatan pasca pilkada yang masuk ke MK, namun tidak semuanya akan diproses. Sebab berdasarkan Undang-Undang ada batasan dan syarat tertentu sehingga gugatan tersebut bisa diproses MK.

Ia mencontohkan seperti perselisihan hasil pemungutan suara. Jika selisih suaranya cukup besar seperti 500 ribu hingga satu atau dua juta hal tersebut tidak mungkin lagi diproses oleh MK.

Selain itu, lanjut Arief, MK tidak akan khawatir dengan banyaknya jumlah sengketa yang mungkin akan diproses nanti. Sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya, dari 269 daerah yang melaksanakan pilkada, yang mengajukan gugatan di MK hanya 151. Dan yang memenuhi syarat untuk diproses oleh MK hanya sembilan daerah pilkada.

“Tidak khawatir, kemarin dari 269 pilkada yang masuk MK ada 151, yang betul-betul memenuhi persyaratan hanya sembilan daerah pilkada,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/2).

Seperti diketahui, MK merupakan salah satu lembaga yang ramai didatangi oleh pihak pasangan calon kepala daerah yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan dan berharap akan ada perubahan keputusan hasil pemilihan setelah laporannya diproses MK. (za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90