
MEDAN, SUARADEWAN.com – Narkoba sepertinya bisa menggoda siapa saja untuk berurusan dengannya. Tidak peduli apa profesi orang itu, dia memiliki potensi untuk berurusan dengan barang haram yang membuat kecanduan itu.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan, Fakhrurozi Yusuf (27), terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, karena ketahuan menyeludupkan paketan sabu ke RTP.
Warga Jl. Karya Kasih Metrologi No. 11 C/XV, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor ini, menyeludupkan sabu dengan menggunakan modus menyembunyikan barang haram itu di dalam nasi bungkus yang dia bawa ke RTP pada Jumat (9/3) malam.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih menjelaskan, awalnya tersangka datang membawa sejumlah nasi bungkus ke RTP sekitar pukul 20.30 WIB. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan keamanan seperti biasanya. Setelah diperiksa, ternyata di salah satu nasi bungkus itu ada disimpan paketan sabu. Tersangka lalu diborgol dan diamankan petugas.
“Setelah diamankan penjaga RTP, tersangka diserahkan kepada kami. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata Ganda, Sabtu (11/3).
Dijelaskan Ganda, saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan belum bisa mengungkapkan kepada siapa sabu itu akan diserahkan tersangka di dalam RTP. Namun Ganda menegaskan, pihaknya akan segera mengembangkan kasus ini dan melacak darimana tersangka mendapatkan suplai sabu, lalu menangkap pengedarnya.
“Akan kami kembangkan dari mana tersangka membeli sabu, dan akan kami kejar pengedarnya,” tegas Ganda. (ZA)