Modus Penyeludupan Narkoba WN Tiongkok Dengan Pura-Pura Buka Restoran

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Polisi kembali berhasil membongkar dan menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu puluhan kilogram oleh Warga Negara Asing dari negeri tirai bambu, Tiongkok, yang berinisial LY dan LX.

Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta, pembongkaran penyeludupan 41,6 kilogram sabu itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya pada 16 Juni 2017 lalu. Informasi itu menyebutkan ada sabu dari Tiongkok yang masuk ke Malaysia, Dumai, lalu ke Jakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka WN Tiongkok itu pada Selasa (18/7) lalu di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

“Satu bulan penyelidikan tepatnya pada tanggal 18 Juli menangkap dua WNA di Perumahan Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat,” kataNico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Dijelaskan Nico, modus yang dipakai dua tersangka ini adalah dengan menyewa ruko untuk difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang yang dikirim melalui jalur ekspedisi. Mereka juga berpura-pura membuka restoran dengan menyediakan payung dan meja yang diisi dengan sabu.

“Mereka berpura-pura membuka, membuat restoran dengan menyediakan meja dan payung. Tapi meja tersebut dimasukin sabu dengan kemasan alumunium foil,” tukas Nico.

Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (za/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90