JAKARTA, SUARADEWAN.com – Majelis ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang menyatakan semua tindakan terorisme haram hukumnya. Fatwa ini merupakan bentuk kecaman terhadap aksi terorisme yang belakangan ini marak terjadi.
“Apapun bentuknya, baik itu perorangan maupun terorganisir itu haram karena akan membuat kegaduhan dan masyarakat juga merasa tidak aman,” tegas Ketua MUI Jawa Timur, Abdussomad Buchori, Rabu (5/7/17).
Ia mengatakan tindakan terorisme yang belakangan ini menjadikan aparat kepolisian sebagai target sasaran merupakan suatu tindakan yang meresahkan.
Menurutnya, polisi merupakan aparat penegak hukum yang tidak sepantasnya diteror dan diancam. Apapun bentuknya, dia menambahkan, terorisme merupakan tindakan yang haram hukumnya.
“Dengan maraknya aksi teror belakangan ini, MUI mengimbau kepada seluruh pihak untuk koreksi diri kembali pada job masing-masing,” imbuhnya.
Dirinya menjelaskan bahwa munculnya tindakan radikal dipicu oleh ketidakpuasaan atau ketidaksenangan pihak-pihak tertentu terhadap hal-hal yang menurut mereka menyimpang.
Oleh karena dirinya mengimbau kepada seluruh pihak untuk mengoreksi diri dan melakukan tugasnya dengan baik, yang sesuai aturan yang berlaku.
“Baik itu yang berasal dari kalangan aparat, pejabat, politisi, ulama, maupun budayawan agar kembali kepada jati diri sebagai manusia yang baik dan melakukan kejujuran,” sebutnya.
“Semua pihak koreksi diri supaya kembali pada job masing-masing. Kita koreksi diri masing-masing, supaya tidak menimbulkan pihak-pihak tertentu yang dirugikan,” kata Abdussomad menandaskan. (dd)