JAKARTA, SUARADEWAN.com – Upaya pihak tertentu yang ingin memaksakan penerapan sistem Khilafah di Indonesia sama artinya dengan pengkhianatan terhadap janji persatuan.
Pasalnya, Indonesia sudah memiliki kesepakatan final bahwa dasar negara yang digunakan di bumi nusantara ini adalah Pancasila, bukan yang lainnya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Cholil Nafis, dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (18/5).
Menurut Cholil, pemaksaan sistem khilafah di tanah air sebagai ganti Pancasila adalah bentuk kesesatan secara agama dan pembangkangan secara politik yang tidak layak diberi apresiasi apalagi dukungan.
“Memaksakan sistem khilafah di Indonesia sebagai ganti pancasila adalah kesesatan secara agama dan pembangkangan secara politik,” kata Cholil.
Ia menjelaskan sistem Khilafah itu adalah bagian dari ijtihad manusia dan bukan satu-satunya tafsir baku tentang model pemerintahan Islam.
Bahkan Nabi Muhammad SAW, kata Cholil, saat mendirikan negara Madinah dengan konstitusi (shahifah) Madinah model negaranya adalah pluralitas dan persatuan umat tanpa melihat perbedaan agamanya asalkan komitmen pada kebangsaan.
Karena itu, Cholil menyatakan sepakat dengan kebijakan pemerintah yang ingin mencegah segala bentuk gerakan yang berpotensi mengancam kesatuan bangsa yang dilakukan oleh pihak manapun atau organisasi apapun.
“Jika ketepatan itu dari organisasi kemasyarakatan Islam tak berarti memusuhi Islam,” tukasnya. (za/tr)