JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tidak bisa dipungkiri bahwa aksi “pamer foto” di media sosial merupakan aktivitas yang saat ini menjadi tren di kalangan para pengguna Facebook, Twitter, BBM dan jejaring sosial lainnya.
Tren “pamer foto” di media sosial tidak mengenal batasan umur, profesi ataupun gender. Beragam pose dalam setiap momen rajin mereka posting, entah karena motif butuh pengakuan ataupun sekedar untuk seru-seruan agar dianggap kekinian.
Namun jika anda adalah seorang perempuan muslim berstatus istri yang tinggal di kota palu, Sulawesi Tengah, sebaiknya berpikir ulang sebelum memposting foto di media sosial. Pasalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah mengharamkan wanita bersuami memamerkan foto di media sosial.
Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin menyebut, larangan ini dikeluarkan karena perbuatan istri yang meng-upload foto di medsos, mengarah kepada hal-hal negatif.
“Jangan memamerkan foto-foto Anda di media sosial, Facebook, Line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga,” terang Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu.
Diakuainya bahwa memposting poto bagian wajah di media sosial yang dilakukan oleh perempuan bersuami juga tengah menjadi tren di Palu.
Ia menyebut, boleh saja memajang poto di media sosial seperti seperti Facebook, Twitter, Line, Instagram dan Path WA dan BBM asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga.
Dirinya menilai, men-share poto di media sosial begi perempuan bersuami sama halnya memamerkan auratnya ke orang lain yang bukan muhrimnya. Sebab dalam islam, lanjutnya, kecantikan seorang muslimah hanya untuk suaminya.
“Saya melihat bahwa perempuan Muslim yang sudah berkeluarga justru senang mengupload foto -fotonya, dan malah lebih senang lagi dia, jika ada orang atau pengguna facebook yang berkomentar dengan kata-kata misalkan ‘bunda cantik’,” imbuhnya. (DD)