JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Iksan Abdullah, masih merasa tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penodaan Agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Menurut Iksan, tuntutan JPU terhadap Ahok yang hanya berupa hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun masih terlalu ringan. Padahal, menurutnya, persidangan Ahok ini menjadi perhatian khusus masyarakat Indonesia bahkan dunia internasional.
Semestinya, sambung Iksan, Kejaksaan harus mengantisipasi kepercayaan publik itu terhadap proses penegakan hukum di Indonesia, utamanya dalam kasus penodaan agama ini.
Ia juga menuding kejaksaan seolah-olah bermain kotor dan menciderai pengadilan dengan menuntut ringan terdakwa Ahok.
“Tuntutan jaksa seakan mengotori, mencederai pengadilan pidana di Indonesia,” ucap Ikhsan dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).
Menurut Iksan, JPU seharusnya tetap menuntut Ahok dengan Pasal 156 (a) yang memungkinkan dia dihukum penjara selama-lamanya lima tahun, dan bukannya beralih pada pasal 156. (ZA/trb)
COMMENTS