JAKARTA, SUARADEWAN.com — PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk akan mengenakan pajak untuk seluruh transaksi pembelian emas. Kebijakan itu akan berlaku sejak Oktober 2017. Kebijakan itu muncul seiring dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 34/PMK.010/2017.
Dalam secarik kertas yang didapat, disana tertera pengumuman bahwa mulai tanggal 02 Oktober 2017, setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam akan dikenakan PPh 22.
Pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen. Sementara, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Baca juga:
- PT. Antam, Tbk Harus Diaudit Tim Independen
- ICER Pertanyakan Konstribusi Program CSR UBPE Pongkor PT Antam
- Empat Komoditas Ini Paling Banyak Tak Bayar Cukai & Pajak
- Setelah Wacana Dana Haji Untuk Infrastuktur, Pemerintah Wacanakan Zakat Dikelola Seperti Pajak
Sebagai contoh, anda membeli 10 gram emas di toko emas dengan harga Rp 6,07 juta (Rp 607 ribu per gram), jika anda menunjukan NPWP kepada petugas, maka harga pembeliannya akan menjadi Rp 6.097.315 atau ada penambahan pajak sebesar Rp 27.315 (0,45 persen pajak).
Sementara, jika anda tidak memiliki NPWP, maka harga pembeliannya akan menjadi Rp 6.124.630 atau ada penambahan pajak sebesar Rp 54.630 (0,9 persen). Nantinya, penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi dilakukan.
PT Aneka Tambang (Antam) melalui unit bisnis Logam Mulia tidak khawatir penjualan emas menurun karena ada pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Marketing Manager Logam Mulia Yudi Hermansyah mengatakan, PPh 22 tidak dibebankan sehingga tak ada kenaikan harga yang signifikan. Hal ini yang membuat Logam Mulia tetap yakin penjualan emas masih akan moncer.
“Kami tidak khawatir penurunan penjualan karena kita tidak menaikkan harga,” kata Yudi, di Jakarta, Minggu (8/10/2017).
Logam Mulia memang sengaja akan menanggung beban PPh dari konsumen agar harga jual tidak mengalami kenaikan. Cara tersebut berujung pada pengurangan keuntungan perusahaan. “Kita mengurangi margin, jadi agar harga tetap stabil,” ucapnya. (JP)